World News

Adjie Notonegoro

Thursday, June 9, 2011


Rumah toko yang sudah disulap menjadi bangunan berarsitektur gaya Romawi kuno itu masih berdiri megah. Kendati sudah kosong selama setahun terakhir ini, bangunan berlantai dua di Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu tetap menonjol dibanding bangunan di kiri-kanannya. Itulah bekas bangunan butik milik desainer Adjie Notonegoro.

Diberi nama House of Adjie, butik itu dibuka pada April 2001 sebagai "tanda" 15 tahun kiprah Adjie di dunia desainer. Hasil karya pria yang 18 Juli lalu berulang tahun ke-50 tahun itu banyak digandrungi artis, para sosialita, hingga pejabat pemerintah. Sejumlah mantan presiden, seperti Abdurrahman Wahid, Bill Clinton, dan Fidel Castro, juga pernah menggunakan busana besutan desainer lulusan sekolah mode di Paris dan Jerman itu.

Adjie Notonegoro lahir di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1961. Setelah lulus dari Esmod Modelle L'Ecole, Paris dan Mueller und Sohn Modeschule, Duesseldorf, ia meluncurkan rumah mode sendiri House of Adjie - di bawah namanya sendiri pada tahun 1986.

Dengan perhatian cermat terhadap bentuk, struktur, dan keseimbangan Adjie Notonegoro menggabungkan motif tradisional Indonesia dan bahan-bahan dengan potongan modern. Pada tahun 1987 ia mulai memasukkan 'batik' dalam desain nya.Pada tahun 1989 ia menerapkan desain 'batik' di atas sutra dan organdi dan memperkenalkan koleksi Adjie Notonegoro pertama di Singapura.

Pada tahun 1990 Adjie Notonegoro adalah Fashion Designer satu-satunya yang mewakili Indonesia di Mode Woche di Munchen, Jerman. Dalam waktu kurang dari 10 tahun Adjie Notonegoro telah menjadi salah satu perancang busana paling terkenal dan dihormati di Indonesia. Ia secara rutin menunjukkan koleksinya di seluruh dunia.

Salah satu koleksi 'kebaya dan batik' Adjie Notonegoro merupakan bagian dari koleksi Museo Del Traje, Museum Fashion dan Kostum Internasional di Madrid, Spanyol, serta Museum de Laos di Vientiane, Laos. Pada bulan Mei 2007, National Gallery of Australia menerima satu dari desain batik pengantin nya terbuat dari chiffon dan organza untuk menambah koleksi Pertekstilan Indonesia nya.

Jejak kejayaan Adjie Notonegoro masih bisa dilihat di situs pribadinya: www.adjienotonegoro.com. Dalam situs tersebut tertulis daftar nama kliennya. Adjie mengategorikan kliennya menjadi empat: corporate, celebrity, international celebrity, dan private.

Nama yang tertulis di situ juga bukan nama sembarangan. Kebanyakan nama orang penting di tanah air dan dunia. Perusahaan yang terdaftar juga tergolong perusahaan besar. Nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tertulis di urutan pertama klien privatnya. Adjie menggunakan kata Mr and Mrs di depan nama SBY.

Lalu, di bawahnya ada nama-nama seperti (alm) Gus Dur, B.J. Habibie, keluarga Sultan Brunei Darussalam, istri wakil Presiden Gabon Mme Veronica, mantan Presiden AS Bill Clinton, mantan Sekjen PBB Kofi Annan, hingga mantan Presiden Kuba Fidel Castro. Penyanyi Mariah Carey dan Kylie Minogue juga ditulis pernah mengenakan baju rancangan Adjie.

Jika melihat daftar nama-nama tersebut, bisa dibayangkan seperti apa karya bapak dua anak itu. Tak perlu diragukan lagi kalau putra pasangan Djati Prayitno dan Ami tersebut masuk dalam jajaran perancang kelas wahid tanah air. Karirnya di dunia mode internasional juga tak kalah hebat.

Namun tak hanya menjadi arena peragaan juga penjualan rancangannya, butik ini pula yang menjadi awal mula perkara hukum yang kini membelitnya. Perkara yang membuat ia kini meringkuk di tahanan.

Syahdan, di House of Adjie ini, pada November 2008, Melvin Chandrianto Tjhin menitipkan 12 perhiasan mewah kepada Adjie untuk dijual. Perhiasan itu meliputi: satu cincin green sapphire emas berlian, satu kalung rubi emas berlian, satu cincin rubi star emas berlian, satu cincin emerald emas berlian, serta satu buah cincin dan kalung berlian.

Kepada penyidik, Melvin mengaku sebagian perhiasan itu merupakan titipan koleganya dari toko berlian Excellent Jewelry. Karena sudah berteman lama, Melvin menyerahkan perhiasan senilai Rp 3,1 miliar kepada Adjie hanya dengan modal kepercayaan. Sebelumnya Melvin memang pernah sukses berbisnis berlian dengan Adji. "Saya sudah sepuluh tahun mengenal dia," katanya.

Semula, menurut Melvin, Adjie lancar menyetor hasil penjualan. Selain dengan uang tunai, beberapa kali Adjie membayar dengan cek senilai Rp 100 juta, Rp 200 juta, bahkan Rp 1,675 miliar. Adjie juga kadang membayar dengan beberapa bilyet giro senilai Rp 350 juta. Masalah muncul saat cek dan giro itu hendak dicairkan. Bank yang didatangi menolak cek dan bilyet tersebut. Belakangan Melvin baru tahu lima lembar pecahan Sin$ 10 ribu yang ia terima dari Adjie ternyata palsu.

Gelagat buruk ini membuat Melvin meminta kembali perhiasan yang ia titipkan. Tujuh perhiasan dapat dikembalikan. Sisanya sudah dijual Adjie. Beberapa kali Melvin menagih perhiasan yang terjual. Dalam hitungan Melvin, hasil penjualan yang harus disetor Adjie nilainya Rp 1,135 miliar. Adapun Adjie baru menyetor Rp 275 juta. Karena terus menghindar saat ditagih, Melvin pun kesal dan melaporkan Adjie ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan dengan tuduhan penggelapan pada Oktober 2009.

Laporan ke polisi itu cepat ditanggapi. Tak sampai sebulan, Adjie ditetapkan sebagai tersangka. Karena dianggap kooperatif, penyidik tidak menahan ayah dua anak ini. Pria yang pernah diganjar penghargaan sebagai desainer terbaik versi majalah Aneka dan Dewi ini beberapa kali mengupayakan damai dengan Melvin. Menurut pengacara Adjie, Edi Sarwono, pada Desember 2009 kedua pihak sepakat menyelesaikan utang itu. "Ini soal wanprestasi, bukan masalah pidana," kata Edi.

Berbeda dengan pihak Adjie, penyidik tetap melihat unsur pidana kasus ini terang-benderang. Setelah memeriksa sembilan saksi, penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Maret lalu. Pada medio April lalu, perkara Adjie dinyatakan lengkap. Akibatnya, kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Munif, penyidik kepolisian harus menyerahkan barang bukti dan tersangka. "Karena tak ditahan, penyidik akhirnya sulit menghadirkan tersangka," katanya kepada Tempo.

Lantaran sang tersangka tak kunjung dihadirkan, kejaksaan kembali mengirim surat kepada polisi meminta segera menyerahkan Adjie. Penyidik lalu mengirim surat panggilan kepada Adjie. Panggilan ini tak mendapat tanggapan. Setelah panggilan kedua itu tak juga mempan, pada 13 Juli lalu polisi pun menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Adjie.

Sasaran per tama yang didatangi polisi adalah rumah Adjie di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di rumah itu ternyata dia tak ada. Polisi lantas mendatangi House of Adjie. Di sini pun Adjie tak ditemukan.

Belakangan polisi menemukan keberadaan Adjie. Perancang itu ternyata tinggal di rumah bekas karyawannya di Jalan Nawi Pos, Rawa Lele, Bekasi. Kamis dua pekan lalu, sejumlah polisi dari Polres Jakarta Selatan mendatangi rumah itu. Di sana Adjie "menyerah". "Ia dijemput paksa karena tak kooperatif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf. Edi Sarwono membantah jika dikatakan kliennya ditangkap seperti yang kemudian diberitakan sejumlah media. Menurut dia, kliennya "dijemput".

Diperiksa tiga jam, menjelang tengah malam Adjie dijebloskan ke Penjara Cipinang, Jakarta Timur. Di sana ia dimasukan ke Blok A kamar 8 yang sudah berisi enam tahanan. Blok ini merupakan blok isolasi untuk para tahanan pe mula.

Lewat pengacara nya, Adjie "ber gerilya" agar tak berlama-lama tidur di hotel prodeo itu. Ia mengajukan permohonan damai kepada Melvin sehingga ia bisa memperoleh penangguhan penahanan. "Supaya proyeknya tak tertunda dan dia bisa bayar utang," kata Melvin. Kendati demikian, Melvin belum memutuskan menerima atau menolak permintaan damai Adjie.

Meski melunasi utangnya, menurut jaksa Munif, kasus Adjie akan jalan terus. "Pelunasan itu tak akan menghilangkan pidananya," ujarnya. Soal permohonan penangguhan penahanan, kata Munif, permintaan itu masih di kaji kejaksaan. Namun, menurut sumber di kejaksaan, upaya tersebut sulit dikabulkan karena sebelumnya Adjie dinilai tidak kooperatif. "Persidangan juga akan segera dimulai Agustus ini," ujar sumber ini.

Sumber itu menyatakan Adjie akan diancam dakwaan berlapis. Tak hanya penggelapan, dalam perbuatan yang ia lakukan juga terdapat unsur kejahatan lain: penipuan menggunakan cek dan bilyet biro kosong. Lalu ada pula tuduh an lain: penggunaan uang palsu untuk membayar tagihan Melvin.

Edi Sarwono menyesalkan perlakuan kejaksaan terhadap kliennya. Di tingkat penyidik, kata Edi, Adjie tak ditahan karena kooperatif. Di tingkat kejaksaan, ia ditahan. Menurut dia, seharusnya kejaksaan tidak gegabah menyeret persoalan Adjie ke ranah pidana karena ini masalah perdata. Apa boleh buat, kini ranah pidana itulah yang harus dihadapi pria yang dikenal dekat dengan para perempuan sosialita Ibu Kota ini. "Nasi sudah menjadi bubur, susah untuk menjadi beras kembali

0 comments:

Post a Comment